RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait penyerobotan lahan aset milik Dispendik Pemkab Bengkulu Utara, oleh salah satu warga desa Lubuk Sahung bernama Dahniar, yang mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya, peninggalan dari orang tuanya. Pihak Satpol PP Bengkulu Utara, terkesan angkat tangan. Bagaimana tidak, hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Satpol PP Rohis Makmun, yang mengaku sudha bertemu dengan warga tersebut, dan tidak bisa berbuat apa-apa.
“Kami sudah mendatangi warga yang menyerobot lahan milik Dispendik Bengkulu Utara, mengacu dari surat tembusan. Namun sayangnya, kami tidak bisa berbuat banyak, mengingat warga tersebut mengklaim lahan itu milik orang tuanya dengan menunjukkan surat leges. Sementara, kami tidka mengetahui apa-apa sejarah dari lahan tersebut seperti apa,” ujar Rohis.
Disisi lain, Rohis juga menambahkan, pihaknya juga tidak bisa terlalu jauh mengambil tindakan, mengingat belum adanya intruksi atau koordinasi secara tertulis dari pihak dinas yang bersangkutan, seperti apa tindak lanjutnya. Diharapkan ini, dapat segera terselasaikan dengan secara kekeluargaan.
“Kami sifatnya menunggu, jika ada intrtuksi dari OPD terkait, untuk bergerak melakukan eksekusi, kami akan bergerak. Namun sebelumnya, setiap eksekusi kita harus memiliki dasar yang jelas, dan tidak berani mengambil tindakan diluar kewenangan kami,” demikian Rohis.
Baca berita terkait :
Aset Lahan Diserobot Warga, Dispendik Konsolidasi Ke Polres Bengkulu Utara
Dispendik Bentuk Tim, Tindaklanjuti Warga Serobot Aset SD Model
Bangun Ruko, Warga Klaim 1 Hektar Lahan SD Model
Laporan : Redaksi

